Bagaimana Jika Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Ingin Mengganti Bidang Studi? Ini Jawaban dari Kemdikbud

- 17 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Jika Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Ingin Mengganti Bidang Studi? Ini Jawaban dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Bagaimana Jika Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Ingin Mengganti Bidang Studi? Ini Jawaban dari Kemdikbud. /kemdikbud.go.id

Baca Juga: G20 Tekankan Aksi Nyata Transisi Energi, Menkeu Sri Mulyani: Salah Satu yang Tidak Mudah Dicapai

Tanya: Jika pelamar sudah lulus seleksi pada tahun 2022 namun belum juga mendapatkan pemanggilan, apakah mengikuti seleksi ulang di tahun depan?

Jawab: Bagi para guru pelamar PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap menunggu informasi ketentuan dan syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Tanya: Seperti apa prosedur jika ingin mengganti bidang studi PPG? Pelamar sudah lulus seleksi namun diterima PNS pada bidang studi lain.

Jawab: Jika guru telah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi, akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi melalui SIMPKB.

Sementara itu, jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.

Kemudian, guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.

Baca Juga: Ibu Negara Korea Selatan Ini Curi Perhatian, Warganet: Visual Memukau dan Fashion On Point, Tapi..

Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.

Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x