Kategori Guru Ini Bakal Sulit Ikut Sertifikasi, Pastikan Bukan Anda!

- 18 November 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi. Kategori guru ini tidak bisa ikut sertifikasi.
Ilustrasi. Kategori guru ini tidak bisa ikut sertifikasi. /pexels/christinamorillo

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum sertifikasi tentu tidak bisa menikmati fasilitas dan tunjangan untuk guru sertifikasi.

Untuk itu, Kemdikbud terus membuka program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan setiap tahunnya agar guru non sertifikasi bisa segera memperoleh sertifikat pendidik.

Sayangnya, tidak semua guru bisa ikut PPG Dalam Jabatan. Proses sertifikasi guru hanya terbatas pada kategori tertentu saja.

Dalam artikel ini akan dijelaskan kriteria guru yang kemungkinan besar akan sulit sertifikasi bahkan bisa jadi tidak bisa diterima.

Baca Juga: Sah, Cuma Guru dengan Kriteria Ini yang Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Ratusan Ribu dari Kemdikbud

Pembahasan tentang hal ini merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Info PPG Dalam Jabatan: Kemdikbud Jawab Pertanyaan-pertanyaan Ini, Jangan Bingung Lagi!

Sementara itu, jika guru dalam jabatan memiliki kriteria atau masuk dalam kategori di bawah ini, akan sulit mengikuti PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x