BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) juga diberikan kepada guru madrasah di bawah naungan Kemenag.
Aturan pemberian TPG untuk guru madrasah termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021, dijelaskan terkait juknis atau mekanisme pencairan tunjangan guru.
Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan secara lengkap apa saja hal-hal yang menyangkut masalah tunjangan profesi untuk guru madrasah.
Salah satunya adalah terkait kriteria penerima tunjangan profesi guru madrasah, yang akan disebutkan di bawah ini:
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
Baca Juga: Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG: Dibayarkan pada Waktu dan Syarat Berikut, RESMI!