Hak Mahasiswa yang Lolos Seleksi Kampus Mengajar
Baca Juga: Badan Geologi Sebut Cianjur Masuk Kawasan Rawan Gempa Bumi Tinggi, Hal Ini Jadi Pemicunya
Peserta terpilih berhak atas beasiswa penuh dalam bentuk:
1. berhak mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan
2. memperoleh bantuan UKT atau biaya pendidikan maupun reimbursement untuk SWAB Antigen jika diperlukan.
3. Setelah selesai melaksanakan program Kampus Mengajar, mahasiswa berhak memperoleh pengakuan kredit semester sampai 20 SKS.
Itulah hak dan kewajiban bagi mahasiswa yang lulus seleksi Kampus Mengajar dari Kemendikbud.***