Guru Penggerak Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun Depan? Ini Permintaan Mendikbudristek ke Pemda

- 22 November 2022, 18:16 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim minta Pemda prioritaskan Guru Penggerak jadi kepala sekolah.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim minta Pemda prioritaskan Guru Penggerak jadi kepala sekolah. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com -  Menjadi kepala sekolah tentu bukan hal yang mudah. Meski begitu, posisi kepala sekolah berperan penting mendorong transformasi pendidikan di satuan pendidikan.

Untuk mengisi posisi kepala sekolah, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meminta pemerintah daerah untuk memprioritaskan Guru Penggerak.

Dengan demikian, para guru yang telah berpartisipasi dalam program Pendidikan Guru Penggerak dan dinyatakan sebagai Guru Penggerak, berkesempatan besar untuk menjadi kepala sekolah.

Tidak tanggung-tanggung, Mendikbudristek bahkan meminta Guru Penggerak untuk dapat menjadi kepala sekolah tahun depan.

Baca Juga: 727.432 Guru Honorer Didata oleh BKN, Potensi Diangkat Jadi ASN di Tahun 2022 Ini?

Selain kepala sekolah, Guru Penggerak juga bisa mengisi posisi pengawas sekolah berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Bapak Kepala Dinas, (Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat), kami butuh sekali bantuan agar Guru Penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” ungkap Nadiem dalam Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 17 November 2022.

Menurut Nadiem, Guru Penggerak hendaknya menjadi prioritas dalam pemilihan kepala sekolah maupun pengawas sekolah sebab dianggap mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.

“Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x