Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program Pendidikan Guru Penggerak, Simak Manfaatnya

- 19 November 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi guru penggerak
Ilustrasi guru penggerak /Pexels.com/ Mikael Blomkvist/
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud menyampaikan Program Pendidikan Guru penggerak.

Program Pendidikan Guru Penggerak Kemdikbud, mempunyai berbagai manfaat yang diperoleh, salah satunya yaitu mendapatkan sertifikat.

Selain sertifikat, dengan mengikuti Program Pendidikan Guru penggerak Kemdikbud, guru akan mendapatkan pengalaman dan pengetahuan.
 
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022? Ini Cara Ajukan dan Isi Masa Sanggah

Program Pendidikan Guru Penggerak diadakan sebagai bentuk kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program Pendidikan Guru Penggerak yang dilaksanakan meliputi pelatihan daring, konferensi, lokakarya.

Lebih lanjut, yaitu dengan pendampingan selama enam bulan bagi calon guru penggerak.

Guru yang berminat mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak masih dapat melakukan tugas utamanya.
 
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud

Di mana, tugas utama guru penggerak yaitu mendidik sebagai guru di satuan pendidikannya masing-masing.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru, apabila ingin mengikuti Program Pendidikan Guru penggerak, diantaranya yakni:

- Guru yang mengikuti berstatus PNS maupun non PNS baik dari sekolah swasta maupun negeri.

- Guru yang mengikuti harus mempunyai akun guru di Dapodik.

- Guru yang mengikuti harus mempunyai pendidikan minimal S1 dan D4.

- Guru yang mengikuti harus dengan pengalaman mengajar minimal lima tahun.

- Guru yang mengikuti memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

- Guru yang mengikuti memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak.

- Guru yang mengikuti sedang tidak terdaftar dan berperan sebagai pengajar asesor, praktik, fasilitator, atau sebagai instruktur pada program pendidikan guru penggerak.

- Guru yang mengikuti merupakan guru yang memperoleh rekomendasi dari atasan langsung.
 
Baca Juga: Kemenag Beri Beasiswa untuk Siswa dan Guru MTs dan MA se-Indonesia untuk Pelatihan 2023, Cek Selengkapnya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, ada tugas yang harus dijalankan, apabila menjadi mengikuti program guru penggerak.

1. Guru tersebut bertugas membuka kesempatan diskusi bermanfaat serta wadah kolaborasi antara guru maupun pemangku kepentingan.

Di mana pemangku kepentingan tersebut yang ada di dalam maupun luar sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Guru tersebut bertugas menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

3. Guru tersebut bertugas mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.

4. Guru tersebut bertugas menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain mengenai pengembangan pembelajaran di sekolah.

5. Guru tersebut bertugas menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
 
Baca Juga: Guru Bersiap, Tunjangan dari Kemenag Ini akan Segera Cair. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...

Sejumlah 57.474 guru telah tercatat sebagai guru penggerak, berdasarkan tugas yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, terdapat manfaat yang didapatkan guru, apabila mengikuti program guru penggerak, yaitu:

- Mengikuti Program Pendidikan Guru penggerak akan menjadi agen transformasi pendidikan.

- Mengikuti program tersebut dapat sebagai wadah pengembangan kompetensi diri.

- Mengikuti program tersebut juga bisa memperoleh komunitas belajar guru penggerak.

- Mengikuti program tersebut juga akan mendapatkan sertifikat dan piagam guru penggerak.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah