Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2022

- 24 November 2022, 18:32 WIB
Berikut pedoman pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022
Berikut pedoman pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022 /tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim.

BERITASOLORAYA.com - Peringatan Hari Guru Nasional 2022 diadakan pada tanggal 25 November 2022, sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah.

Diketahui terdapat pelaksanaan upacara bendera, sebagai simbol sakral untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022.

Adapun untuk pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022, terdapat pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana yang diterbitkan pada Surat Edaran.

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Lansia dari Covid–19 dengan Booster Ke-2, Berikut Pedoman Kombinasinya

Kemdikbud telah merilis Surat Edaran mengenai pedoman peringatan Hari Guru Nasional, tertanggal 16 November 2022.

Surat Edaran yang dimaksud merupakan SE Nomor 69583/MPK.A/TU.02,03/2022 dengan lampiran satu berkas.

Pada Surat Edaran tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan upacara bendera dan juga logo dan tema peringatan Hari Guru Nasional 2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran, bahwa dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022, kami memberitahukan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: 9 Kriteria Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10, Salah Satunya Tidak Sedang Ikut Ini

1. Upacara Bendera

a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 pada tanggal 25 November 2022, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

Pelaksanaan upacara bendera, dilakukan pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu ditujukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Baca Juga: Dosen Segera Cek, Catatan dari Hasil RDPU Perguruan Tinggi, Salah Satunya Aturan Terhadap Jurnal

b. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka terbatas.

Upacara dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Selain itu, memperhatikan pedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (pedoman penyelenggaraan upa cara terlampir).

Baca Juga: Menteri Anas Jelaskan Dampak Jika Tenaga Honorer Diberhentikan Semua, Apa yang Akan Terganggu?

c. Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 diselenggarakan kantor pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022, akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.

Selain upacara, Hari Guru Nasional biasanya diperingati dengan para siswa mempersembahkan kado, menyayikan lagu, membacakan puisi kepada guru.

Berbagai pilihan kado dapat diberikan untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022, sebagai bentuk rasa terima kasih.

Lagu dan pembacaan puisi, merupakan persembahan langsung kepada guru yang menyentuh hati melalui bait dan lirik dengan kata-kata.

Baca Juga: 3 Poin Penting yang Harus Dipahami Calon Guru ASN PPPK 2022 Sebelum Seleksi Penilaian 3 Hari Lagi

Demikian informasi seputar pedoman pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hari Guru Nasional 2022 dan bentuk peringatan yang lain. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x