Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud Ristek RI) nomor 349/P/2022 terdapat ketentuan kelulusan seleksi kesesuaian.
Adapun tim penilai seleksi kesesuaian yaitu adalah pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, Guru senior yang sudah diberikan tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM, serta Dinas Pendidikan.
Keberhasilan pelamar agar lolos PPPK, dilihat dari kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi serta pemeriksaan latar belakang.
Sementara penentu kelulusan seleksi kesesuaian pelamar P2 dan P3 adalah sebagai berikut:
1. Kualifikasi Akademik
Pertama adalah penilaian kualifikasi akademik. Maksudnya adalah melihat kesesuaian kualifikasi pendidikan pelamar yang ditempuh.
Kualifikasi pendidikan pelamar harus sinkron dengan tugas atau mata pelajaran yang dilamar saat seleksi PPPK 2022.
2. Kompetensi
Setelah peninjauan kualifikasi pendidikan, dilanjutkan dengan penilaian kompetensi. Kompetensi pelamar yang dinilai yaitu kompetensi profesional, sosial, kepribadian, manajerial, dan sosial kultural.