Baca Juga: Hari Ini Dimulai HKN DKI Jakarta Tahun 2022 di JCC, Berikut Rundown Acaranya
Kompetensi yang dinilai tersebut, harus diisi sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru.
3. Kinerja
Kinerja menjadi penilaian ketiga bagi mekanisme kedua. Pada penilaian ini, dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah ditugaskan.
Aspek yang dinilai diantaranya adalah orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru.
4. Pemeriksaan Latar Belakang
Keempat, pemeriksaan latar belakang pelamar. Pelamar ditinjau latar belakangnya, dari segi keterlibatan pelamar dalam kegiatan kekerasan seksual.
Pelamar juga harus bersih dalam perundungan, penyalahgunaan narkotika, dan hal yang tidak baik lainnya.***