Kejar Target Pemenuhan PPPK Guru 2023, Mendikbud Sebutkan Tiga Paket Kebijakan Ini untuk Mengurai Benang Kusut

- 30 November 2022, 20:08 WIB
Mendikbud sebutkan tiga paket kebijakan untuk kejar target pemenuhan PPPK Guru 2023
Mendikbud sebutkan tiga paket kebijakan untuk kejar target pemenuhan PPPK Guru 2023 /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan tiga paket kebijakan pemenuhan PPPK Guru tahun depan.

Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama Menpan RB dan Menkes.

Mendikbud diketahui menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Pangadaan ASN Tahun 2023 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 30 November 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Siap-Siap Sambut Seleksi CASN 2023, Menpan RB Sebut Dua Kategori Ini Jadi Prioritas

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi menpan.go.id, dalam kesempatan tersebut Mendikbud membahas rencana pengadaan CASN 2023 bersama Menpan RB dan Menkes.

Mengenai pengadaan CASN 2023, sektor pendidikan memang disebut akan menjadi salah satu bidang prioritas selain sektor kesehatan.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Untuk itu dalam rangka memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023, Mendikbud menguraikan tiga paket kebijakan 2023.

Apa saja tiga paket kebijakan Mendikbud dalam rangka pemenuhan PPPK Guru 2023?

Pertama, Mas Menteri menerangkan bahwa jika dalam bulan Februari sampai Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar Mas Menteri.

Baca Juga: Perkembangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Sudah Ziarah ke Makam Leluhur sampai Coba Makanan untuk Resepsi

Kebijakan kedua adalah mengenai anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK.

Mendikbud mengungkap bahwa Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa dana gaji dan tunjangan PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

“Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya,” tulis keterangan dalam situs resmi Menpan RB.

Adapun kebijakan ketiga adalah dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer untuk pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Mengurai Benang Kusut Formasi PPPK

Tiga paket kebijakan ini disampaikan setelah Mas Menteri mengamini pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunawan mengenai penyebab tidak tersedianya formasi PPPK.

Menkes Budi menyatangkan bahwa penyebab formasi PPPK tidak dibuka pemerintah daerah karena masalah anggaran.

Untuk itu, Menkes Budi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi alokasi spesifik untuk gaji PPPK.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelas Menkes Budi.

Baca Juga: Info Penting untuk Honorer Peserta PPPK Guru 2022: Hati-Hati Pungli, Manfaatkan Fitur BKN Ini

Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB pun mengimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk menyetor kebutuhan formasi sesuai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," tutur Menpan RB.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah