Rancangan Pengadaan ASN 2023, Mendikbud Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru. Apa Saja? Simak di Sini...

- 1 Desember 2022, 05:15 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru /dokumen menpan.go.id

Pada kesempatan yang sama, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan tentang pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengajukan formasi yang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro? Jangan Lupa Mampir ke 7 Tempat Makan Enak Ini

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," ujar Budi.

Budi tidak menutupi tentang adanya alasan anggaran yang menjadikan banyak pemerintah daerah enggan mengajukan formasi.

Oleh karena itu, Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu guna menemukan jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

Termasuk didalamnya membahas adanya alokasi yang khusus untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan lain dari pemerintah pusat yang selaras dengan arahan Presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," ucap Budi.

Berkaitan dengan penjelasan Budi, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek juga ikut memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi tersebut.

Nadiem menjelaskan tentang adanya 3 paket kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan guru PPPK, yaitu :

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 1 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah