Rancangan Pengadaan ASN 2023, Mendikbud Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru. Apa Saja? Simak di Sini...

- 1 Desember 2022, 05:15 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru
Mendikbudristek, Nadiem Makarim Jelaskan 3 Paket Kebijakan PPPK Guru /dokumen menpan.go.id

1. Apabila dalam bulan Februari sampai Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," tutur Nadiem.

2. Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur dengan spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan.

Yaitu anggaran gaji dan tunjangan yang melekat untuk PPPK dan tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, termasuk untuk hal pendidikan lainnya.

3. Dana spesifik yang ditujukan untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah ketika pengangkatan telah dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah