1. Apabila dalam bulan Februari sampai Maret 2023, formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," tutur Nadiem.
2. Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur dengan spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan.
Yaitu anggaran gaji dan tunjangan yang melekat untuk PPPK dan tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, termasuk untuk hal pendidikan lainnya.
3. Dana spesifik yang ditujukan untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah ketika pengangkatan telah dilaksanakan.***