Tenang, Guru yang Tidak Penuhi 24JP Tetap Bisa Valid Info GTK nya, dengan 2 Syarat Berikut...

- 1 Desember 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi Guru yang Tidak Penuhi 24JP Tetap Bisa Valid Info GTK nya, dengan 2 Syarat Berikut
Ilustrasi Guru yang Tidak Penuhi 24JP Tetap Bisa Valid Info GTK nya, dengan 2 Syarat Berikut /Pavel Danilyuk/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk guru semua jenjang terkait dengan adanya guru yang tidak 24 JP tapi valid Info GTKnya.

Hal tersebut turut menjadi pertanyaan bagi guru semua jenjang yang mengalami permasalahan tersebut.

Perlu diketahui bahwasanya terdapat dua persyaratan untuk guru agar Info GTK nya tetap valid.

Hal pertama yang harus dipenuhi oleh guru adalah menerapkan Kurikulum Merdeka. Selama guru menerapkan Kurikulum Merdeka di sekolahnya.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Guru dan Kepala Sekolah Tanggal 1 Desember 2022 Segera Ikut. Kemdikbud Sudah Sediakan Ini

Apabila guru merupakan guru di Sekolah Penggerak, maka akan menerapkan Kurikulum Merdeka atau menerapkan melalui jalur mandiri, baik kategori Mandiri Berubah maupun Mandiri Berbagi.

Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka bagi guru yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang pertama.

Penting dipahami juga, bahwa struktur Kurikulum Merdeka berbeda dengan K13 terutama dalam jumlah JP.

Misalnya di pendidikan agama di K13 sebanyak 3JP per pekan, tetapi di Kurikulum Merdeka hanya 2JP, sehingga ada pengurangan jam.

Baca Juga: Hore, Semua Guru Harap Bersiap untuk CASN PPPK 2023, Kemdikbud Hadirkan 3 Kebijakan, Dari Gaji Hingga Formasi

Dalam hal ini total per tahun tidak berkurang, tetap sama totalnya dengan K13 hanya sebagian jam di Kurikulum Merdeka dialihkan ke projek Profil Pelajar Pancasila.

Dari berkurangnya JP guru dalam mengajar, di Info GTK akan tetap valid selama guru menerapkan persyaratan yang pertama.

Kemudian persyaratan yang kedua, agar Info GTK tetap valid yaitu saat K13 berlaku di sekolah, guru sudah 24JP.

Seperti contohnya saat menjadi guru Bahasa Indonesia SMP yang tadinya sudah 24JP, setelah menerapkan Kurikulum Merdeka menjadi 20JP saja.

Baca Juga: Kejar Target Pemenuhan PPPK Guru 2023, Mendikbud Sebutkan Tiga Paket Kebijakan Ini untuk Mengurai Benang Kusut

Maka akan tetap valid, sebab di K13 sudah memenuhi 24JP. Dalam hal ini struktur Kurikulum Merdeka yang berbeda, sehingga kurang 24JP akan tetap diakui.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Pada Keputusan Kemdikbud itu dijelaskan bahwa setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit sebanyak 24 jam tatap muka per minggu.

Hal itu disebabkan perubahan struktur kurikulum, guru yang bersangkutan tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu, jika di K13 telah memenuhi paling sedikit 24JP per minggu.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah