Resmi Berubah, Guru Lebih Mudah Dapatkan Ini dari Aturan Baru Kemdikbud Ristek. Cek Kriterianya Juga...

- 30 November 2022, 11:30 WIB
Resmi Berubah, Guru Lebih Mudah Dapatkan Ini dari Aturan Baru Kemdikbud Ristek
Resmi Berubah, Guru Lebih Mudah Dapatkan Ini dari Aturan Baru Kemdikbud Ristek /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk guru semua jenjang terkait dengan peraturan terbaru PPG tahun 2023 yang wajib diketahui para guru maupun calon guru.

Banyak guru yang masih belum tahu terkait peraturan terbaru PPG tahun 2023, di mana berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022, membahas tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada perubahan program PPG tahun 2023 terdapat banyak hal yang mengalami perubahan, seperti peserta yang mengikuti, sertifikat pendidik, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwasanya untuk PPG dalam jabatan yang sudah dan sedang berjalan di tahun 2022 ini adalah data calon peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

Baca Juga: Catat, Semua Guru di Tanggal 28 November hingga Desember 2022 Wajib Bersiap. Kemdikbud Kabarkan Ini....

Kemudian untuk calon peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni guru yang diangkat hingga tanggal 31 Desember 2015 dan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.

Lebih lanjut di dalam Permendikbud yang baru terdapat bab II, yaitu mengenai persyaratan. Di mana terdapat beberapa persyaratan yang wajib guru ketahui, yakni:

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Memiliki jiwa dan raga yang sehat.
  6. Bebas narkotika.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik.

Baca Juga: Dokter PNS atau Non-PNS dapat Ikuti Program Beasiswa LPDP Ini, Simak Kriteria Umum, Tidak Boleh Mendaftar bagi

Lebih lanjut juga terdapat bagian keempat untuk penerimaan calon mahasiswa, yaitu ada tiga tahapan, yakni pendaftaran, seleksi, dan pengumuman.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x