Selamat, Guru Sertifikasi Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal Tunjangan dan Linieritas

- 1 Desember 2022, 15:22 WIB
Kabar gembira untuk guru berstatus sertifikasi
Kabar gembira untuk guru berstatus sertifikasi /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

Ternyata, selain tiga tunjangan di atas, terdapat tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersumber dari APBD.

Diketahui bahwa selama ini ada guru yang mendapatkan TPP ada juga daerah yang tidak memberikan TPP kepada guru.

Hal ini memunculkan polemik bagi guru, khususnya guru berstatus sertifikasi yang tidak menerima TPP karena dianggap sudah mendapatkan TPG.

Oleh karena itu, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN daerah.

Baca Juga: Siap-Siap Sambut Seleksi CASN 2023, Menpan RB Sebut Dua Kategori Ini Jadi Prioritas )

Adapun guru sertifikasi juga termasuk ASN daerah sehingga tidak menutup kemungkinan guru sertifikasi juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain yakni TPG.

Perlu diketahui pula bahwa besaran TPP yang bersumber dari APBD selalu menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.

Sehingga tidak heran jika besaran TPP pada masing-masing daerah berbeda karena kemampuan setiap daerah juga berbeda-beda.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x