Kabar Baik, Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?

- 2 Desember 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana?
Ilustrasi Tunjangan Guru Ini Bertambah hingga Rp6.521.250 per Bulan. Untuk Tendik yang Mana? /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru, pengawas sekolah, maupun kepala sekolah terkait dengan tunjangan kinerja daerah.

Di mana terdapat tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru hingga sebesar Rp6.521.250.

Bahkan tunjangan tersebut bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Baca Juga: Kapan Awal Perkuliahan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022? Di Tanggal Ini, Ada Perubahan?

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti Gubernur, dokter, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, dokter, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

  1. Keahlian utama

- Peringkat jabatan= 10

Baca Juga: Tidak Banyak Guru yang Tahu, Kemdikbud Rilis 9 Poin Berikut Sebelum Ikut Program Ini. Jangan Keliru...

- Nilai= 755

- Jumlah TKD= Rp31.770.000

  1. Keahlian madya

- Peringkat jabatan= 9

- Nilai= 475

- Jumlah TKD= Rp26.550.00

  1. Keahlian muda

- Peringkat jabatan= 8

- Nilai= 1310

- Jumlah TKD= Rp23.580.000

  1. Keahlian pertama

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 1040

- Jumlah TKD= Rp18.720.000

Baca Juga: 2 Kabar Baik Semua Guru yang Punya Serdik, yang Disangka Tidak Bisa Dapat, tetapi Ini Aturannya...

  1. Keterampilan penyelia

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 1040

- Jumlah TKD= Rp18.720.000

  1. Keterampilan mahir

- Peringkat jabatan=  7

- Nilai= 920

- Jumlah TKD= Rp17.190.000

  1. Keterampilan terampil

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 920

- Jumlah TKD= Rp16.560.000

  1. Keterampilan pemula

- Peringkat jabatan= 6

- Nilai= 720

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Guru dan Kepala Sekolah Tanggal 1 Desember 2022 Segera Ikut. Kemdikbud Sudah Sediakan Ini

- Jumlah TKD= Rp12.960.000

Lebih lanjut di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:

  1. Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  2. Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu, inilah besaran TKD bagi PNS atau calon PNS guru, diantaranya yakni:

  1. PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  2. PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  3. PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  4. PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  5. PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  6. Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000

Itulah informasi mengenai besaran TKD jabatan guru yang perlu diketahui oleh guru-guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DKI JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x