· Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
· Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
· Peserta didik berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah, panti sosial, dan panti asuhan
Baca Juga: Resmi, Menteri PANRB beri Informasi Pengadaan CPNS 2023, Pejuang ASN Mari Merapat!
· Peserta didik yang terdampak bencana alam
· Peserta didik yang tidak bersekolah dan diharapkan untuk kembali sekolah
· Peserta didik yang mengalami kelainan fisik
· Peserta didik yang merupakan korban musibah
· Peserta didik dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
· Peserta didik yang tinggal di daerah konflik