P1 yang Tidak Dapat Formasi di PPPK 2022, Kemdikbud Upayakan 3 Hal ini untuk Pengangkatan 46.941 Guru

- 4 Desember 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /BKN/
 
BERITASOLORAYA.com - Bagi pelamar prioritas pertama atau P1 PPPK Guru 2022, banyak sekali yang login ke akunnya mendapatkan notifikasi tidak mendapatkan formasi.

Di mana pelamar P1 PPPK Guru 2022 mendapatkan notifikasi, "Mohon maaf formasi pada instansi sudah tidak tersedia".

Artinya pelamar P1 PPPK Guru 2022, tidak bisa melanjutkan pendaftaran, mulai resume hingga pendaftaran.
 

Selanjutnya, berdasarkan data statistik Kemdikbudristek, ternyata untuk pengangkatan PPPK Guru 2022 ini tidak maksimal, sehingga hanya dapat menyerap 127.621 yang saat ini menunggu pengangkatan.

Sisanya terdapat 65.954 nanti menunggu pada tahun 2023. Tapi, untuk sisanya ini masih dibagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama ada 46.941 sudah terdapat kebutuhan, sehingga bisa optimis untuk diangkat di tahun 2023. Namun, untuk diangkat di tahun 2023 masih diperlukan koordinasi dengan Pemda.

Artinya berpengaruh terhadap formasi yang nantinya dibuka oleh Pemerintah Daerah.
 
Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023 Terbaru: Ada 4 Arah Kebijakan Pengadaan ASN Pada Penyelesaian Masalah Honorer

Kategori kedua, 19.013 tidak ada kebutuhan, disebabkan tidak ijazahnya tidak linieritas, sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru.

Lebih lanjut, Kemdikbud menyampaikan beberapa waktu lalu, terkait upaya bagi pelamar PPPK Guru 2022 untuk formasi kebutuhan, adalah sebagai berikut.

1. Upaya pemenuhan kebutuhan Guru ASN sepanjang dua tahun terakhir masih belum maksimal karena Guru ASN yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50%, dikarenakan Pemerintah Daerah tidak mengusulkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru.
 

Pada tahun 2023 diharapkan untuk formasi yang diusulkan Pemda sesuai kebutuhan untuk pemenuhan Guru ASN.
 
2. Tahun 2023 Kemdikbud telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 Guru PPPK.

3. Kemdikbud mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat Guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.
 
Baca Juga: Deretan Drama Korea yang Tayang Bulan Desember, Lengkap dengan Sinopsis. Bikin Gak Sabar

Skema tersebut Kemdikbud telah menetapkan tiga hal, yaitu:

• Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

• UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

• DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.
 
Baca Juga: Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Menteri PANRB Ungkap Kabar Baik Dengan 4 Arah Kebijakan ini

Demikian guru yang tidak dapat formasi di PPPK 2022, Kemdikbud mengupayakan tiga hal untuk pengangkatan 46.941 guru.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x