Final, Peta Persaingan P2, P3 dan Penentu Kelulusan Seleksi Observasi PPPK 2022 Sekolah Induk atau Non Induk

- 4 Desember 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi terkait penentu kelulusan seleksi observasi PPPK 2022
Ilustrasi terkait penentu kelulusan seleksi observasi PPPK 2022 /mel_88/Pixabay
BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, terdapat pelamar P2 dan P3 yang mengikuti seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi.

Atas hal itu, terdapat beberapa pertanyaan seputar pelamar P2 dan P3 di seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Calon Guru, berikut penjelasannya mengenai P2 dan P3 di seleksi PPPK 2022.
 
 
Seperti diketahui bahwa penempatan formasi PPPK 2022, urutannya diambil berdasarkan nilai paling tinggi untuk pelamar P2 dan P3.

Namun, bagaimana jika nilai yang diperoleh sama?

Contohnya adalah apabila di suatu sekolah terdapat dua formasi dan pelamarnya yaitu guru honorer pertama berstatus P2, honorer kedua status P3, dan honorer ketiga dan keempat status P3.

Artinya dalam satu sekolah ada dua formasi dan terdapat empat guru sekolah induk. Penentuan kelulusan ditentukan berdasarkan kategori.
 

Dari keempat dua honorer tersebut terdapat dua kategori, kategori pertama adalah pelamar P2, kategori kedua adalah P3.

Maka, guru dengan status P2 yang diutamakan untuk mengisi formasi sesuai urutan. Berarti tinggal satu formasi.

Satu formasi tersebut, diperebutkan tiga orang yang semuanya berstatus P3. Maka, penentuannya dilihat dari nilai akhir, usia dan masa kerja.

Apabila memperoleh nilai akhir yang sama, maka akan di ranking kembali berdasarkan usia dan di ranking berdasarkan masa kerja.
 

Perankingan itulah gambaran menentukan kelulusan atau penempatan pada seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi dalam lingkup sekolah.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk pengaturan PPPK 2022 untuk seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi tidak sesempit yang digambarkan di atas.

Di atas hanya menggambarkan urutan prioritas yang nantinya akan mendapatkan kelulusan.

Pada urutan seleksi PPPK 2022 untuk kesesuaian observasi atau verifikasi yang pertama ditentukan terlebih dahulu berdasarkan status, yakni P2.
 

Selanjutnya jika memiliki kesamaan status akan dibuat perangkingan. Penentu perangkingan yang pertama berurutan berdasarkan nilai.

Apabila nilai masih sama, nanti di ranking kembali berdasarkan usia. Apabila usia masih sama, akan dirangking kembali berdasarkan masa kerja.

Namun, perlu diketahui bahwa pada persaingan instansi tidak akan menggeser guru induk.

Catatan dalam seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi ini adalah:
 
1. Tidak ada keistimewaan guru induk.
2. Guru induk tidak bisa digeser guru non induk, namun formasinya bisa dipindahkan.
3. Segala sesuatunya bisa terjadi dalam seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi.
 
Baca Juga: Gunung Semeru Naik Level ke Awas, Berikut Imbauan PVMBG untuk Masyarakat Soal Potensi Awan Panas Guguran

Hal itu melihat kondisi dalam banyak faktor, seperti peta persaingan dalam instansi, antar mapelnya, formasi yang tersedia, nilai, masa kerja dan sebagainya.

Tim penilai dalam seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi telah diatur dalam juknis resmi mengenai PPPK 2022, diantaranya adalah kepala sekolah, pengawas sekolah, guru senior dan lainnya.

Hal yang dinilai meliputi seleksi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja dan dinilai pula mengenai latar belakang.

Demikian informasi seputar seleksi kesesuaian untuk pelamar PPPK 2022 prioritas kedua dan ketiga.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x