Bagi peserta dengan kriteria retaker UKMPPG harus melakukan pendaftaran dengan mencantumkan nomor peserta dan tanggal lahir.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya
Sementara biaya UKMPPG akan ditanggung oleh para peserta retaker UKMPPG. Sedangkan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II dan Eks PLPG dapat mengikuti secara gratis.
Adapun pembebanan biaya bagi peserta retaker UKMPPG dalam mengikuti Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP) Periode VII Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Biaya UP akan dikenakan sebesar Rp300.000 dan dapat dibayarkan melalui virtual akun.
Tata cara pembayaran akan diterangkan setelah berhasil melakukan pendaftaran.
2. Biaya untuk UKin akan dikenakan sebesar Rp600.00 dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Jadwal Pelaksanaan UKMPPG untuk Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II dan Retaker
1. Briefing Peserta Ukin pada 6 Desember 2022