4 Poin ini Harus Diperhatikan ASN hingga Kemdikbud Sampaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer

- 6 Desember 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi. MenpanRB dan Mendikbud sampaikan hal penting terkait ASN dan tunjangan guru.
Ilustrasi. MenpanRB dan Mendikbud sampaikan hal penting terkait ASN dan tunjangan guru. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendidikan menyampaikan tunjangan sertifikasi guru, sementara Menteri PANRB menyampaikan seputar ASN saat rapat bersama di Kantor KemenpanRB.

Selain menyampaikan tunjangan sertifikasi guru dan seputar ASN, juga menyebutkan peningkatan profesionalisme dosen, Kamis 13 Oktober 2022 lalu.

Adapun untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru termasuk guru ASN, telah diatur Kemdikbud berupa tunjangan profesi dan beberapa tunjangan yang lain.

Sementara saat Rapat bersama, Menteri Azwar Anas mendorong kesiapan ASN, khususnya tenaga pendidik atau guru, untuk melakukan transformasi.

Baca Juga: Pejuang CPNS Harus Tahu Begini Alur Seleksi Resminya, Segera Dipersiapkan!

Transformasi tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi.

Ada empat poin mengenai transformasi yang disampaikan Anas dan perlu diperhatikan para ASN, terutama tenaga pendidikan.

1. Transformasi pertama adalah berbasis kinerja. Pemerintah mendorong transformasi ASN dari segi organisasi, kepegawaian maupun dari segi sistem kerja dalam penyelenggaraan birokrasi.

Baca Juga: Cara Mendaftar UKMPPG – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG bagi Peserta Firstaker dan Retaker Periode 7 Tahun 2022

2. Kedua yaitu ASN harus menjunjung tinggi birokrasi hingga birokrasi tersebut memiliki dampak yang terlihat pada pelayanan publik yang prima.

3. Ketiga birokrasi kolaborasi, di mana Pemerintah yang kolaboratif nantinya dapat mewujudkan pemahaman pemecahan yang lebih baik.

Pasalnya, untuk memecahkan masalah kompleks yang mana melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Di mana, kinerja yang tidak ego sektoral memungkinkan kerja organisasi lebih efisien, yaitu memungkinkan menciptakan kinerja berbasis outcome.

Baca Juga: Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

4. Birokrasi yang melayani, maksudnya adalah pembangunan kualitas layanan yang tidak luput dari peranan para pimpinan.

Setelah apa yang disampaikan Menteri PANRB, Nadiem Makarim mengapresiasi, karena adanya kerja sama yang dilakukan kedua kementerian.

Bagi Nadiem, kerja sama kedua Kementerian tersebut bertujuan guna kemajuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem menyampaikan hal penting di hadapan Menteri Anas beserta dengan jajarannya.

Nadiem menyebut tentang rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

Diketahui dana tunjangan untuk guru tersebut ditransfer ke pemda setempat kemudian barulah didistribusikan atau disalurkan ke guru.

Nadiem Makarim menginginkan untuk mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga tunjangan rencananya langsung ditransfer Pemerintah pusat ke rekening guru.

Nadiem juga turut menyampaikan perihal peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari PPPK.

Diharapkan guru dan dosen pegawai PPPK bisa menjadi solusi menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.

Baca Juga: Berapa Formasi Guru ASN PPPK 2023 yang Akan Dibuka? Hal Ini Jadi Penentunya

Hal itu sebagaimana harapan dari Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Demikian informasi seputar guru dan ASN yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri PANRB saat rapat bersama, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x