Kemudian, terkait dengan pelanggaran serta sanksi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Simak ulasannya berikut.
Pelanggaran Ringan:
- Lupa mematikan suara handphone.
- Berpakaian tidak sopan (sebelum ujian).
Sanksi: Peserta akan mendapat peringatan oleh pengawas.
Baca Juga: Pejuang Serdik Merapat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Poin Ini Saat Guru Daftar Sertifikasi
Pelanggaran Sedang:
- Terlambat masuk ruang ZOOM (saat UP sudah mulai/sudah login).
- Tidak memasang program/aplikasi ujian.
- Meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai.