Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

- 6 Desember 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi pelaksanaan UP UKMPPG oleh mahasiswa PPG
Ilustrasi pelaksanaan UP UKMPPG oleh mahasiswa PPG /Pixabay/Станислав Кондрашов

BERITASOLORAYA.com – Sudah diumumkan bahwa mahasiswa PPG sebentar lagi akan menghadapi Uji Kompetensi atau yang disebut UKMPPG.

UKMPPG yang terdiri dari dua jenis tes, yaitu Uji Pengetahuan atau UP dan juga Uji Kinerja atau UKin dilaksanakan pada tanggal yang berbeda.

Uji Pengetahuan adalah jenis tes yang wajib diikuti oleh seluruh peserta baik firstaker maupun retaker akan dilaksanakan pada 17 – 18 Desember 2022 mendatang. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari website UKM PPG Kemdikbud pada 6 Desember 2022.

Baca Juga: Asyik, Semua PNS Bisa Naik Pangkat Cepat dengan Waktu Proses Hanya 2 Hari Kerja, Ini Syaratnya

Agar UP UKMPPG dapat berjalan lancar, sebaiknya peserta ujian memperhatikan hal yang harus dan dilarang untuk dilakukan. Selain itu perhatikan juga hal-hal yang termasuk pelanggaran, karena ada sanksi yang akan dikenakan.

Pertama, Hal yang Harus Dilakukan oleh Peserta

  1. Sudah memasang program/aplikasi Safe Exam Browser (SEB) serta file konfigurasi SEB ke dalam laptop.
  2. Memasuki ruang ZOOM paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
  3. Mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  4. Berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan kaos).
  5. Mengikuti dan menaati pengawas selama proses verifikasi dan pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, serta kepengawasan dilakukan melalui aplikasi ZOOM.
  6. Mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang atau alat lain.

Kedua, Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Peserta, meliputi:

  1. Mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP dalam bentuk apapun.
  2. Melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan selama pelaksanaan UP.
  3. Meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera handphone.
  4. Pergi ke toilet selama ujian berlangsung (lakukan sebelum atau setelah ujian).
  5. Makan atau merokok pada saat mengerjakan UP.

Baca Juga: Langsung Cair ke Rekening Guru? Kemdikbud Ubah Alur Birokrasi Penyaluran Tunjangan Jadi Begini

Sebagai tambahan, ada hal yang diperbolehkan bagi peserta pada saat mengerjakan ujian, yaitu minum air putih (dari botol transparan) atau minum obat, namun siapkan terlebih dahulu sebelum UP dimulai.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x