“Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru,” ujarnya.
Baca Juga: Awas! Tunjangan Guru ASN Bisa Dihentikan Pemerintah karena 6 Hal Ini, Simak Peraturan Lengkapnya
Untuk itu, Mendikbud menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru tidak akan dihilangkan sekalipun frasa ‘Tunjangan Profesi Guru’ tidak ditemukan di RUU Sisdiknas.
“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem.
“Aman!” ujar Nadiem.
Ia melanjutkan bahwa ada sekitar 1,3 juta guru penerima tunjangan sertifikasi saat ini akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Ada sekitar 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun,” kata Nadiem.
Pernyataan Nadiem ini dilandaskan pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus yang dapat diunduh di sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Dalam video tersebut, Nadiem juga menyinggung nasib 1,6 juta guru yang belum sertifikasi.
Menurut Nadiem permasalahan muncul ketika ada 1,6 juta guru belum menerima tunjangan profesi karena mengantre proses sertifikasi.