“Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun. Dan mereka ini sudah berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka,” kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas disahkan, sebanyak 1,6 juta guru yang ia maksud akan langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti PPG.
Selain berbicara tentang tunjangan guru, Nadiem juga menambahkan nasib guru-guru yang selama ini tidak diakui sebagai guru dalam perundang-undangan.
“Untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” katanya.
Ia menambahkan guru-guru yang baru saja ia sebutkan juga berkesempatan mendapatkan tunjangan jika memenuhi syarat.
“Jadi RUU Sisdiknas ini semuanya kabar gembira,” pungkas Nadiem.***