Ada Bantuan Gaji Rp15 Juta untuk Kategori Guru Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?

- 9 Desember 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru /Pixabay/ A. Debus

BERITASOLORAYA.com - Bantuan untuk guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan, tapi juga dapat dalam bentuk insentif atau bantuan gaji.

Salah satu bentuk bantuan gaji yang pemerintah berikan ternyata ada yang nominalnya hingga Rp15 juta untuk kategori guru tertentu.

Insentif bantuan gaji ini diberikan pemerintah untuk tiga kategori guru antara lain guru non PNS, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru yang berada di wilayah 3T.

Bantuan gaji yang salah satunya memiliki nominal Rp15 juta ini diberikan Kemdikbud dalam bentuk uang melalui Dirjen GTK langsung kepada guru dengan kategori yang memenuhi.

Baca Juga: Cek Nama di Sini, Ada 800-an Guru Lolos Program Kemdikbud, Berikut Link Resminya

Tujuan utama pemberian bantuan gaji atau insentif ini adalah sebagai bentuk penghargaan dan kesejahteraan guru.

Tidak hanya itu, harapan pemberian bantuan gaji ini adalah untuk meningkatkan kinerja guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga seni budaya.

Simak penjelasan bantuan gaji hingga sebesar Rp15 juta untuk kategori guru yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud di bawah ini.

  1. Insentif untuk Guru non PNS

Ketentuan pemberian bantuan gaji ini diberikan pada guru yang mengajar tetap di sekolah negeri maupun swasta dengan kualifikasi pendidikan minimal S1.

Baca Juga: Sedang Wisata di Yogyakarta? Jangan Lewatkan Kegiatan Seru di 5 Destinasi Ini!

Guru non PNS ini juga dipastikan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun dengan NUPTK yang tertera.

Insentif ini diberikan dalam bentu uang sejumlah Rp1.800.000 yang dibayarkan selama enam bulan sekali, atau maksud nominal insentif sebesar Rp300.000 per bulan.

  1. Insentif untuk Guru yang Bertugas di Malaysia

Bagi kategori guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia, kecuali sekolah Indonesia Kuala Lumpur) yang berada di bawah Kemdikbud akan diberikan bantuan gaji dan insentif yang cukup besar.

Teruntuk guru non PNS yang ditugaskan di daerah tersebut akan diberikan gaji dengan nominal Rp15 juta per bulan.

Baca Juga: Ditjen GTK Kemdikbud Ungkap Mengenai Tuntutan ini Kepada Guru Seluruh Jenjang

Sementara untuk guru PNS akan diberikan insentif dengan nominal yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS yaitu sebesar Rp15 juta.

Pembayaran gaji dan insentif ini cukup unik yakni langsung dibayarkan melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Jumlah gaji dan insentif yang cukup besar ini diberikan karena mengingat adanya persyaratan yang cukup berat ketika bertugas di Malaysia.

Salah satu persyaratannya adalah tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama kontrak, dan bagi guru non PNS tidak menuntut untuk diangkat PNS.

Bagi guru terikat kontrak yang mengundurkan diri ataupun melanggar perjanjian kerja akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi.

Baca Juga: Kemdikbud Adakan Agenda Penting untuk Guru, Jangan Sampai Ketinggalan

  1. Insentif untuk Guru SM-3T

Insentif ini diberikan untuk mahasiswa yang datanya tercatat di PD DIkti dan merupakan lulusan program studi kependidikan.

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan terkait.

Ketentuan penerima insentif yaitu WNI, lulusan sarjana kependidikan dan nonkependidikan tiga tahun terakhir.

Berasal dari program studi minimal terakreditasi B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3,00.

Baca Juga: Warning, Begini Aturan Presiden untuk Seluruh PNS Termasuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Besaran insentif yang diberikan kepada guru kategori ini adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan dan akan disalurkan selama satu tahun sekali.

Itulah penjelasan mengenai pemberian bantuan gaji kepada guru PNS maupun non PNS kategori tertentu yang diberikan dari Kemdikbud.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x