BERITASOLORAYA.com – Akhirnya ada kabar gembira dari Kemdikbud Ristek RI untuk guru sertifikasi terkait tunjangan dan linieritas.
Kabar baik tentang tunjangan dan linieritas tersebut diungkapkan oleh Kemdikbud bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik atau telah berstatus sertifikasi.
Seperti yang diketahui bahwa salah satu cara untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi maka guru harus memperoleh sertifikat pendidik terlebih dahulu.
Baca Juga: RESMI, Tak Ada Lagi Kolom KKM, Begini Tampilan Rapor Intrakurikuler pada E-Rapor Kurikulum Merdeka
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan YouTube Guru Abad 21, berikut penjelasan kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru sertifikasi tentang tunjangan dan linieritas.
Pertama, bagi guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) jurusan Bahasa Inggris yang memiliki ijazah dan sertifikat pendidik akan ada linieritas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani yang menyampaikan bahwa guru Bahasa Inggris untuk jenjang SD akan linier sebagai guru kelas.
Menurut Nunuk, Kemdikbud sedang berupaya agar linieritas guru Bahasa Inggris dengan guru kelas diupayakan akan berlaku mulai tahun 2023.