Resmi, Formasi Kebutuhan PPPK 2023 untuk JF Guru, ini Rancangan Perekrutannya 

- 12 Desember 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi. Berikut formasi kebutuhan PPPK 2023 untuk JF guru, berikut rancangan perekrutannya
Ilustrasi. Berikut formasi kebutuhan PPPK 2023 untuk JF guru, berikut rancangan perekrutannya /ANTARA/Teguh Prihatna

BERITASOLORAYA.com -  Bagi yang tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022, terdapat kesempatan selanjutnya pada seleksi PPPK 2023 bagi semua jabatan fungsional, termasuk JF guru. 

Pada seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, telah disampaikan skema atau rancangan dan kebutuhan formasi.

Kebutuhan formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru serta rancangannya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari juknis yang diunggah oleh Kementerian PANRB melalui situs resmi menpan.go.id.

Disampaikan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru.

Baca Juga: Calon Guru Sertifikasi atau Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Jangan Sampai Ketinggalan Agenda Hari Ini

Akan tetapi, pada tahun tersebut, Pemda mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya.

Tahun 2021, dari kebutuhan formasi sebesar 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu. Pada tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu guru, pemda hanya mengajukan 319 ribu.

Diketahui telah terdapat 60 Pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Agenda Kemdikbud Hari Ini 12 Desember 2022 untuk Guru Se-Indonesia, Jangan Sampai Terlewat

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah