Semua Guru Bersiap, Ada Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK. Cek PP Berikut...

- 12 Desember 2022, 17:31 WIB
Semua Guru Bersiap, Ada kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK
Semua Guru Bersiap, Ada kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK /Tangkapan layar YouTube KEMENPAN-RB

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru semua jenjang pendidikan baik dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat kabar kurang baik dari Pemerintah.

Kabar buruk untuk guru ini berlaku bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Hal tersebut berlaku untuk guru mulai di tahun 2023 mendatang, dalam hal ini guru perlu bersiap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Hanya Ada 2 Kriteria Guru yang Bisa Ikut Program Ini. Kemdikbud Beri Tenggat Waktu untuk Tendik dan Kepsek...

Di dalam isi peraturan tersebut, terdapat Pasal 99 yang membahas mengenai Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku.

Pegawai non PNS yang bertugas di Instansi pemerintah termasuk juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru.

Dengan berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tendik pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya PP tersebut, masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Pada Pasal 99 tersebut diketahui bahwasanya untuk guru yang berstatus non PNS atau honorer sejak PP tersebut disahkan, diberi waktu oleh Pemerintah untuk melaksanakan tugas maksimal lima tahun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x