Hal tersebut juga sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh MenpanRB bahwasanya untuk tenaga honorer termasuk guru diberi waktu untuk berada di Instansi Pemerintah sejak dirilisnya peraturan bahwa untuk Pegawai Pemerintah hanya ada PNS dan PPPK saja.
Lebih lanjut pada Pasal 96 ayat 1 juga turut dijelaskan bahwasanya yang dimaksud pegawai non PNS dan non PPPK merupakan yang saat ini dikenal dengan nama tenaga honorer atau sebutan lain.
Perlu diketahui juga bahwasanya saat ini MenpanRB tengah mencari alternatif solusi terkait dengan penyelesaian tenaga honorer.
Di mana terdapat tiga alternatif solusi yang ditawarkan, yakni diangkat semua tenaga honorer, diberhentikan semua, dan diangkat sesuai dengan prioritas.
Di sisi lain, Pemerintah juga tengah melakukan perekrutan untuk tenaga honorer pada jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
Untuk perekrutan di tahun 2022 ini, diketahui hanya berfokus pada PPPK, sementara untuk perekrutan CPNS direncanakan akan diadakan di tahun depan, yaitu tahun 2023 mendatang.***