Semua Guru Bersiap, Ada Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK. Cek PP Berikut...

- 12 Desember 2022, 17:31 WIB
Semua Guru Bersiap, Ada kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK
Semua Guru Bersiap, Ada kabar Buruk dari Pemerintah untuk Tendik PAUD hingga SMK /Tangkapan layar YouTube KEMENPAN-RB

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru semua jenjang pendidikan baik dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat kabar kurang baik dari Pemerintah.

Kabar buruk untuk guru ini berlaku bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Hal tersebut berlaku untuk guru mulai di tahun 2023 mendatang, dalam hal ini guru perlu bersiap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Hanya Ada 2 Kriteria Guru yang Bisa Ikut Program Ini. Kemdikbud Beri Tenggat Waktu untuk Tendik dan Kepsek...

Di dalam isi peraturan tersebut, terdapat Pasal 99 yang membahas mengenai Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku.

Pegawai non PNS yang bertugas di Instansi pemerintah termasuk juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru.

Dengan berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tendik pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya PP tersebut, masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Pada Pasal 99 tersebut diketahui bahwasanya untuk guru yang berstatus non PNS atau honorer sejak PP tersebut disahkan, diberi waktu oleh Pemerintah untuk melaksanakan tugas maksimal lima tahun.

Baca Juga: Resmi, Arahan Kemdikbud untuk Seluruh Guru tanpa Terkecuali, Wajib Bersiap di Tanggal 12 Desember 2022

Hal tersebut juga sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh MenpanRB bahwasanya untuk tenaga honorer termasuk guru diberi waktu untuk berada di Instansi Pemerintah sejak dirilisnya peraturan bahwa untuk Pegawai Pemerintah hanya ada PNS dan PPPK saja.

Lebih lanjut pada Pasal 96 ayat 1 juga turut dijelaskan bahwasanya yang dimaksud pegawai non PNS dan non PPPK merupakan yang saat ini dikenal dengan nama tenaga honorer atau sebutan lain.

Perlu diketahui juga bahwasanya saat ini MenpanRB tengah mencari alternatif solusi terkait dengan penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Beasiswa Kedokteran Kemenkes Tambah Kuota Tahun 2023, Total 82 Prodi, Ayo Buruan Daftar, Ini Tata Caranya

Di mana terdapat tiga alternatif solusi yang ditawarkan, yakni diangkat semua tenaga honorer, diberhentikan semua, dan diangkat sesuai dengan prioritas.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah melakukan perekrutan untuk tenaga honorer pada jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

Untuk perekrutan di tahun 2022 ini, diketahui hanya berfokus pada PPPK, sementara untuk perekrutan CPNS direncanakan akan diadakan di tahun depan, yaitu tahun 2023 mendatang.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x