Perbedaan SNBP dengan SNBT sebagai Seleksi Masuk PTN 2023 Dilihat dari 8 Hal Ini, Calon Mahasiswa Harus Paham

- 12 Desember 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi seleksi masuk PTN
Ilustrasi seleksi masuk PTN /Ilustrasi dari Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Diketahui bahwa seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN mengalami transformasi di tahun 2023, yaitu dua jalur seleksi secara nasional dan satu jalur dilaksanakan oleh PTN.

Dua jalur seleksi nasional tersebut adalah SNBP yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan SNBT atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Lalu, apa bedanya kedua jalur tersebut? Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dari delapan hal ini yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @masmenteri, 12 Desember 2022. Bagi calon mahasiswa harus paham.

Baca Juga: Jelang Nataru - KAI Tambah 2,1 Juta Tiket dan Pemprov DKI Siapkan 4 Langkah Proaktif Kendalikan Harga Pangan

1. Seleksi

SNBP = Berdasarkan nilai akademik/rapor/nilai akademik ditambah prestasi lain yang ditetapkan PTN.

SNBT = Berdasarkan hasil tes UTBK saja/hasil UTBK ditambah kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. Hasil tes UTBK dapat digunakan pada Jalur Mandiri di PTN tertentu.

2. Biaya

SNBP = Gratis.

SNBT = Rp200 ribu. Tapi, bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, biaya seleksi ini tidak akan dikenakan bila mengikuti Program KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemenkdikbud.go.id.

Baca Juga: Resmi, Aturan Kemdikbud Tentang Cuti Guru dan Penghentian Tunjangan, Hati-hati Akan Hal Ini

3. Peserta

SNBP = Siswa kelas 12 di SMA, MA, SMK, ditentukan dari proses pemeringkatan oleh pihak sekolah, jumlahnya ditentukan dari akreditasi sekolah. Adapun batas usia maksimal 25 tahun.

SNBT = Siswa lulusan SMA, SMK, MA dan Paket C lulusan 2021, 2022, 2023 dengan usia maksimal 25 tahun.

4. Kuota Penerimaan di PTN

SNBP = Minimum 20 persen.

SNBT = Minimum 40 persen, khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimum 30 persen.

Baca Juga: Resep Chicken Wings yang Enak Ini Cocok Jadi Penambah Nafsu Makan Anak-anak. Yuk Dicoba...

5. Data di PDSS

SNBP = Sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan data sekolah dan data siswa eligible, yaitu lulusan 2023 dan ikut SNBP.

SNBT = Sekolah tidak perlu mengisikan PDSS. Adapun calon peserta SNBT mengisi data diri secara mandiri di tahap registrasi akun SNPMB.

6. Jumlah Peserta per Sekolah

SNBP = Sekolah dengan Akreditasi A dapat mengirim 40 persen siswa terbaiknya, sementara sekolah dengan Akreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaiknya.

Kemudian sekolah dengan Akreditasi C serta lainnya dapat mengirim lima persen siswa terbaiknya. Oleh karena itu, sekolah melaksanakan pemeringkatan siswa.

SNBT = Tidak ada batasan jumlah siswa di sekolah yang dapat ikut SNBT 2023. Tapi, siswa yang lulus PTN melalui jalur SNBP 2023 tidak boleh mengikuti SNBT.

Baca Juga: Guru dan Pegawai PNS Haram Lakukan Ini, Sekali Melanggar Bisa Dipecat!

7. Pilihan Prodi Tujuan

SNBP = Maksimal dua prodi, dari satu atau dua PTN, dengan ketentuan, jika memilih dua prodi, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asal. Bila memilih satu prodi, dapat memilih PTN di provinsi manapun.

SNBT = Maksimal dua prodi di satu atau dua PTN.

Sebagai catatan, pilihan prodi D3, D4, dan S1 di SNBP dan SNBT tidak dibatasi asal jurusan di SMK/SMK/MA/sederajat.

Baca Juga: Info Khusus Guru Non Sertifikasi, 2023 Bisa Daftar Ini dengan Catatan...

8. Tes

SNBP = Tidak ada tes, tetapi calon mahasiswa yang memilih prodi Seni dan Olahraga wajib mengirimkan portofolio.

SNBT = Ada tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang terdiri dari Tes Potensi Skolastik atau TPS, Penalaran Matematik, Literasi dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi dalam Bahasa Inggris.

Ada juga kriteria lain yang dapat ditetapkan bersama oleh PTN. Calon mahasiswa pemilih prodi Seni dan Olahraga juga wajib mengirimkan portfolio.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @masmenteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah