Resmi, Aturan Kemdikbud Tentang Cuti Guru dan Penghentian Tunjangan, Hati-hati Akan Hal Ini

- 12 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Penjelasan soal guru penerima tunjangan yang cuti hingga penyebab tunjangan dihentikan.
Ilustrasi. Penjelasan soal guru penerima tunjangan yang cuti hingga penyebab tunjangan dihentikan. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru diberikan kesempatan untuk cuti sesuai aturan dan hak masing-masing guru.

Jika guru ASN berstatus sebagai penerima salah satu tunjangan seperti tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, apakah tetap menerima tunjangan jika cuti?

Terkait hal ini, Kemdikbud telah mengaturnya melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang juknis pemberian beragam tunjangan di atas untuk guru ASN daerah.

Selain memberi arahan apakah guru yang cuti tetap menerima tunjangan, peraturan tersebut juga menyoroti soal penyebab tunjangan dihentikan, siapa saja guru penerima tunjangan, besarannya, dan lain-lain.

Baca Juga: Guru dan Pegawai PNS Haram Lakukan Ini, Sekali Melanggar Bisa Dipecat!

Adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 diberlakukan dengan status mencabut aturan tunjangan guru sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Info Khusus Guru Non Sertifikasi, 2023 Bisa Daftar Ini dengan Catatan...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x