Info Khusus Guru Non Sertifikasi, 2023 Bisa Daftar Ini dengan Catatan...

- 12 Desember 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Informasi untuk guru non sertifikasi, daftar PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 pakai aturan baru ini.
Ilustrasi. Informasi untuk guru non sertifikasi, daftar PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 pakai aturan baru ini. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum sertifikasi merapat! Ada informasi penting yang bisa diketahui untuk menyambut tahun 2023.

Artikel ini dikhususkan bagi guru non sertifikasi, atau para guru yang belum memiliki sertikat pendidik sehingga belum menyandang status sertifikasi.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik dan menyandang status sertifikasi, guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud setiap tahun.

Nah, bagi guru yang ingin ikut program sertifikasi di tahun 2023, perlu tahu aturan yang ditetapkan Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Berikut 3 Kebijakan Baru Nadiem untuk Kesejahteraan Guru Mulai Tahun 2023, Bicara Soal Gaji?

Adapun aturan baru tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 dan resmi diundangkan pada 28 September 2022.

Para guru non sertifikasi bisa daftar PPG Dalam Jabatan dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemdikbud.

Pertama-tama, ketahui bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

Baca Juga: Apakah Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan? Simak Penjelasan Resminya dalam Permendikbudristek

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah