Ada Bantuan Gaji Rp15 Juta untuk Kategori Guru Ini, Apakah Kamu Salah Satunya?

- 9 Desember 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru
Ilustrasi gaji dan insentif untuk guru /Pixabay/ A. Debus

BERITASOLORAYA.com - Bantuan untuk guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan, tapi juga dapat dalam bentuk insentif atau bantuan gaji.

Salah satu bentuk bantuan gaji yang pemerintah berikan ternyata ada yang nominalnya hingga Rp15 juta untuk kategori guru tertentu.

Insentif bantuan gaji ini diberikan pemerintah untuk tiga kategori guru antara lain guru non PNS, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru yang berada di wilayah 3T.

Bantuan gaji yang salah satunya memiliki nominal Rp15 juta ini diberikan Kemdikbud dalam bentuk uang melalui Dirjen GTK langsung kepada guru dengan kategori yang memenuhi.

Baca Juga: Cek Nama di Sini, Ada 800-an Guru Lolos Program Kemdikbud, Berikut Link Resminya

Tujuan utama pemberian bantuan gaji atau insentif ini adalah sebagai bentuk penghargaan dan kesejahteraan guru.

Tidak hanya itu, harapan pemberian bantuan gaji ini adalah untuk meningkatkan kinerja guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga seni budaya.

Simak penjelasan bantuan gaji hingga sebesar Rp15 juta untuk kategori guru yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud di bawah ini.

  1. Insentif untuk Guru non PNS

Ketentuan pemberian bantuan gaji ini diberikan pada guru yang mengajar tetap di sekolah negeri maupun swasta dengan kualifikasi pendidikan minimal S1.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x