Sementara untuk pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 akan diinformasikan setelah rekrutmen Guru Penggerak angkatan 9 selesai.
Baca Juga: Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Terapkan Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Tetap Dapat?
Persyaratan Umum Guru Penggerak
1. Termasuk sebagai Guru ASN dan Non ASN di Sekolah Negeri dan Swasta di jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah mempunyai SK Mengajar.
2. Sebagai Kepala sekolah yang belum memiliki NRKS, berstatus definitif ASN maupun Non ASN di TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB sekolah negeri maupun swasta.
3. Telah memiliki akun sebagai guru di satuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Telah menyelesaikan pendidikan minimal S1/D4.
5. Telah berpengalaman dalam mengajar, minimal sudah lima tahun mengajar.
6. Mempunyai masa sisa mengajar yang tidak kurang dari 10 tahun atau tidak berumur diatas 50 tahun pada saat mendaftar sebagai Guru Penggerak.