Tidak juga sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
- Pelamar calon guru penggerak tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
- Pelamar calon guru penggerak tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
- Pelamar calon guru penggerak adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
- Pelamar calon guru penggerak adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Selain Guru, Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Jadi ASN di Tahun 2023, Resmi Menpan RB
Itulah info jadwal rekrutmen calon guru penggerak (CGP) dan syarat daftar calon guru penggerak Angkatan 9 dan 10 resmi dari Kemdikbud.***