Waduh, Sekolah Guru dan Kepala Sekolah Bisa Kena Pengurangan Ini. Kemdikbud Sudah Ingatkan...

- 25 Desember 2022, 06:56 WIB
Guru dan kepala sekolah dapat kabar ini
Guru dan kepala sekolah dapat kabar ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar buruk untuk guru dan kepala sekolah yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Di mana terdapat kebijakan baru di tahun 2023 yang guru dan kepala sekolah harus ketahui info penting ini.

Info untuk guru dan kepala sekolah ini disampaikan melalui Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022.

Pada acara webinar tersebut turut dihadiri oleh Dr. Iwan Syahril, Direktur Jenderal PAUD dan pembicara penting lainnya.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Karanganyar yang Seru dan Jadi Pilihan Utama Liburan Keluarga. Nomor 4 Keren Banget...

Terdapat hal yang sangat penting pada acara webinar tersebut, yaitu mengenai kebijakan dana BOS tahun 2023 yang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu 2022.

Kalau tahun 2022 tidak ada istilah pemotongan, sementara untuk di tahun 2023 mendatang ada pemotongan.

Pemotongan ini dikhususkan bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan.

Di mana untuk satuan pendidikan, jika penyaluran tahap 1 bulan Juni, maka satdik hanya memiliki waktu kurang lebih satu bulan untuk merealisasikan dan minimum yang direalisasikan sebesar 50 persen untuk mendapatkan penyaluran tahap 2.

Baca Juga: Keren, 6 Tempat Wisata di Bekasi yang Jadi Andalan Destinasi Liburan Keluarga. Nomor 5 Seru Banget

Kemudian, apabila tidak mencapai penyerapan sebanyak 50 persen, maka akan dilakukan pemotongan.

Perlu diketahui bahwasanya Kemdikbud telah menyampaikan terkait dengan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Di mana untuk waktu rekomendasi penyaluran tahap 1, adalah selama enam bulan. Dari bulan Januari hingga Juni 2023.

Selain itu, untuk waktu rekomendasi penyaluran tahap 2, adalah selama lima bulan. Dari bulan Junli hingga Oktober 2023.

Baca Juga: Selamat, untuk Guru dan Kepsek. Bulan Depan Akan Cair Uang Ini. Jumlahnya Fantastis dan Ada 2 Tahap...

Selanjutnya, untuk maksimal laporan tahap 1, adalah di bulan Agustus sebanyak 2 persen, September sebanyak 3 persen, dan Oktober 2023 sebanyak 4 persen.

Kemudian untuk maksimal laporan tahap 2, adalah di bulan Februari 2024 sebanyak 2 persen, Maret sebanyak 3 persen, April sebanyak 4 persen, Mei sebanyak 4 persen, dan Juni sebanyak 4 persen.

Dalam hal ini, perlu menjadi perhatian bagi guru dan kepala sekolah yang berada di satuan pendidikan untuk melakukan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sebab, jika terlambat dalam melakukan pelaporan maka dana BOS yang akan diberikan berpotensi mengalami pemotongan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah