Perlu diketahui bahwa selama menjalani Pendidikan Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
Guru ASN maupun non ASN yang lulus program Pendidikan Guru Penggerak mulai tahun 2023 lebih diuntungkan dalam hal memperoleh sertifikasi saat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Pada pasal 16 Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak akan langsung mendapatkan 36 SKS.
Artinya, guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran senilai 36 SKS dan bisa langsung mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Demikian penjelasan mengenai program Kemdikbud yang pendaftarannya akan berakhir 10 hari lagi. Semoga bermanfaat.***