BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, sejumlah 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan.
Pasalnya bagi 56.358 guru ASN dan Non ASN akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.
Hal tersebut sebagaimana dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca Juga: Guru Semua Jenjang Jangan Lewatkan Kesempatan dari Kemdikbud Ini. Hanya 7 Hari Lagi...
Penerimaan TKG bagi guru tersebut, bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG bagi 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa TKG tersebut diperuntukkan bagi guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Bukan hanya itu, TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Berikut Alasan Pemilihan Lokasi Masjid Raya Al Jabbar. Apa Saja Poin Pentingnya?
Adapun pemberian TKG ini, diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai penghargaan atas pengabdiannya pada dunia pendidikan.