Kabar Gembira Kemdikbud, 56.358 Guru ASN dan Non Kategori Ini Akan Kantongi Tunjangan, Anda Salah Satunya?

- 4 Januari 2023, 06:00 WIB
Inilah informasi kabar gembira Kemdikbud bagi 56.358 Guru ASN dan Non ASN yang bekerja di daerah khusus akan menerima TKG
Inilah informasi kabar gembira Kemdikbud bagi 56.358 Guru ASN dan Non ASN yang bekerja di daerah khusus akan menerima TKG /dokumen menpan.go.id

Hingga saat ini Tim Data Ditjen GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk berkonfirmasi terkait penyaluran TKG tersebut.

Adapun konfirmasi yang diminta oleh Kemdikbud yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk pada guru penerima TKG.

Baca Juga: Hasil Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan non ASN di Tahun 2023, Akan Ada Sanksi Bagi...

Setidaknya ada empat hal penting dalam penerima tunjangan TKG ini yang perlu diketahui dan diperhatikan bagi calon penerima:

  1. Sumber data atas penyaluran TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.

Data penerima tersebut, kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud, Guru yang Hendak Jadi Kepala Sekolah Harus Memiliki 2 Sertifikat Ini, Apa Saja?

  1. Validitasnya tabel referensi harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.
  2. Bagi guru calon penerima TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
  3. Bagi guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKPTK yang diterbitkan Kemendikbud melalui dua tahap.

Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini di PPG, Ada 2 Keuntungan Besar

Tahap kesatu yaitu SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari – Juni.

Tahap keduanya yaitu berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli – Desember di tahun berjalan.

Terdapat hal penting yang harus diketahui bahwa guru ASN dan Non ASN, TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKPTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah