Hingga saat ini Tim Data Ditjen GTK telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk berkonfirmasi terkait penyaluran TKG tersebut.
Adapun konfirmasi yang diminta oleh Kemdikbud yakni berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk pada guru penerima TKG.
Setidaknya ada empat hal penting dalam penerima tunjangan TKG ini yang perlu diketahui dan diperhatikan bagi calon penerima:
- Sumber data atas penyaluran TKG yang digunakan berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.
Data penerima tersebut, kebenarannya harus dijamin oleh satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.
- Validitasnya tabel referensi harus dijamin oleh instansi yang berwenang, kemudian, kelayakan penerima TKG lalu diverifikasi.
- Bagi guru calon penerima TKG ini nantinya harus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
- Bagi guru yang memenuhi syarat TKG sesuai ketentuan yang berlaku, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKPTK yang diterbitkan Kemendikbud melalui dua tahap.
Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini di PPG, Ada 2 Keuntungan Besar
Tahap kesatu yaitu SKTK di tahap pertama, berlaku di semester satu dan terhitung mulai bulan Januari – Juni.
Tahap keduanya yaitu berlaku di semester dua, terhitung bulan Juli – Desember di tahun berjalan.
Terdapat hal penting yang harus diketahui bahwa guru ASN dan Non ASN, TKG akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima sesuai SKPTK yang telah terbit dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) berdasarkan kewenangannya.