Ingin Sertifikasi Guru 2023 Tapi Baru Mengajar 3 Tahun, Apakah Bisa? Ini Jawaban Kemdikbud

- 2 Januari 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru yang diterapkan untuk tahun 2023.
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru yang diterapkan untuk tahun 2023. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang belum berstatus sebagai guru sertifikasi tentu ingin segera menyandang status tersebut sebab banyak manfaatnya.

Untuk guru non sertifikasi yang baru mengajar selama 3 tahun terakhir, Bisakah ikut program sertifikasi guru di tahun 2023? Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan Peraturan Kemdikbud.

Program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan melalui PPG Dalam Jabatan yang setiap tahun dibuka oleh Kemdikbud.

Lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer soal PPPK 2023, Begini Pernyataan Menteri PANRB, Penting Disimak!

Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama, cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru lewat PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Baca Juga: Mulai Ada Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan Non ASN 2023, Hasilnya Cek Disini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x