Guru Non Sertifikasi yang Aktif Mengajar 3 Tahun Terakhir Dapat Kesempatan Ini, Kabar Baik dari Kemdikbud

- 31 Desember 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi. Bagi para guru non sertifikasi yang aktif mengajar selama 3 tahun terakhir, simak kabar gembira ini.
Ilustrasi. Bagi para guru non sertifikasi yang aktif mengajar selama 3 tahun terakhir, simak kabar gembira ini. /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda seorang guru non sertifikasi dan sudah aktif mengajar dalam waktu tiga tahun terakhir, Kemdikbud memberikan kabar gembira.

Para guru yang disebut sebagai guru non sertifikasi adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.

Kepemilikan sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru.

Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Data Tenaga Honorer Ini Harus Diselesaikan, Menyangkut Masa Depan Non ASN

Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama  cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Jenis Jabatan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak yang Diangkat Jadi ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah