BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai program Kemdikbud yang hanya dilaksanakan di 15 kabupaten terpilih.
Program Kemdikbud ini bisa diikuti oleh guru ASN maupun non ASN dari segala jenjang khusus untuk 15 kabupaten.
Untuk itu, guru ASN maupun non ASN diharap menyimak informasi berikut ini dengan seksama agar tidak ketinggalan informasi.
Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Honorer Tinggal Tunggu Pemerintah Pilih Satu dari 3 Opsi Ini, Nomor 2 Bikin Gigit Jari
Informasi ini dikutip BeritaSoloraya.com dari surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud nomor 3319/B3/GT.00.08/2022 bertanggal 28 November 2022.
Program Kemdikbud yang dimaksud dalam artikel ini adalah seleksi Calon Guru Penggerak Daerah Khusus angkatan 9.
Seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 merupakan proses rekrutmen untuk mendapatkan guru-guru terbaik di daerah khusus untuk nantinya mengikuti Pendidikan Guru Penggerak daerah khusus.
Pendidikan Guru Penggerak daerah khusus merupakan program yang dilaksanakan pada daerah sasaran yang kesulitan jaringan internet atau kesulitan transportasi karena kondisi geografis.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemberkasan Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Nakes 2022? Cek Perubahannya Di Sini
Rencananya Pendidikan Guru Penggerak di daerah khusus akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023 selama enam bulan.
Tidak seperti Pendidikan Guru Penggerak reguler, metode belajar yang digunakan di daerah khusus menggunakan sistem luring atau tatap muka.
Adapuan 15 kabupaten yang menjadi daerah khusus sasaran Pendidikan Guru Penggerak daerah khusus tahun 2023 antara lain:
1. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
2. Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
3. Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta
4. Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
5. Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat
6. Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
Baca Juga: Resmi, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos Sudah Rilis! Cek di Link Berikut
7. Kabupaten Buru, Provinsi Maluku