Tahun 2023, Tenaga Honorer Tinggal Tunggu Pemerintah Pilih Satu dari 3 Opsi Ini, Nomor 2 Bikin Gigit Jari

- 3 Januari 2023, 21:41 WIB
Berikut ini 3 opsi penyelesaikan nasi honorer di tahun 2023
Berikut ini 3 opsi penyelesaikan nasi honorer di tahun 2023 /Dok. Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun 2023, tenaga honorer harap-harap cemas. Pasalnya, rencana penghapusan honorer telah terdengar dimana-mana.

Permasalahan tenaga honorer di tanah air memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Hingga awal tahun 2023 ini, pemerintah pun masih mengkaji langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pemberkasan Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Nakes 2022? Cek Perubahannya Di Sini

Sebelumnya, pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah mengajukan tiga opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Menpan RB, terdapat tiga opsi atau alternatif solusi yang dinilai akan mengakomodasi nasib tenaga honorer atau non ASN.

Tiga opsi solusi tersebut antara lain diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas.

Baca Juga: Resmi, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos Sudah Rilis! Cek di Link Berikut

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," urai Menpan RB pada Senin, 21 November 2022 lalu.

Menpan RB mengakui, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi yang ditawarkan.

Namun, prinsipnya, kata Menpan RB, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan secara optimal.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ungkap Menpan RB.

Untuk opsi pertama, yakni mengangkat semua honorer menjadi ASN, menurut Menpan RB opsi ini akan berdampak pada kekuatan keuangan negara.

Jika seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN, maka dibutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Baca Juga: Selamat, Honorer Tenaga Teknis Berikut Ini Masuk Daftar Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS Menurut RUU ASN

Meski sangat dinantikan sebagian besar honorer, Menpan RB menilai ada tantangan besar pada opsi pertama, yakni kualitas dan kualifikasi honorer yang tidak merata.

"Ada yg sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," ujar Menpan RB.

Selanjutnya adalah opsi kedua, pemberhentian semua tenaga honorer. Opsi ini tentu saja membuat tenaga honorer gigit jari.

Menpan RB pun mengatakan bahwa untuk opsi kedua konsekuensinya pelayanan publik akan terganggu.

“Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga: Bukan Pakai Tes, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer, PTT, dan Tenaga Kontrak Jadi PNS Menurut RUU ASN

Adapun untuk opsi ketiga yakni pengangkatan dengan secara prioritas, Menpan RB telah mengantongi profesi yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan honorer menjadi ASN.

Prioritas pemerintah saat ini adalah pelayanan dasar, meliputi guru dan tenaga kesehatan.

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” tuturnya.

Baca Juga: Benarkah Sekolah Tidak Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Ketua Komisi X DPR

Menteri Anas menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan tiga opsi ini. Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji secara mendalam opsi mana yang akan dipilih.

“Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” imbuh Anas.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah