127.621 Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemenkeu Soal Pengangkatan PPPK dan Penggajian di Tahun 2023

- 7 Januari 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira dari Kemenkeu untuk 127.621 guru honorer, cek selengkapnya.
Ilustrasi. Kabar gembira dari Kemenkeu untuk 127.621 guru honorer, cek selengkapnya. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 127.621 guru honorer di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kabar gembira dari Kemenkeu ini berkaitan dengan pengangkatan guru PPPK dan penggajian guru yang telah diatur dalam peraturan resmi Kemenkeu.

Seperti apa kabar gembira Kemenkeu untuk 127.621 guru honorer? Apakah kabar gembira ini berhubungan dengan kesejahteraan guru? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Rilis, Cek Rincian Formasi PPPK Jawa Timur Tahun 2023 Lengkap dengan Besaran DAU untuk Gaji PPPK

Perlu diketahui bahwa sejumlah 127.621 guru honorer telah terdaftar sebagai guru honorer lulus passing grade atau prioritas 1 (P1).

Para guru honorer ini telah lulus seleksi PPPK guru 2021 dan melampaui nilai ambang batas serta telah mendapatkan penempatan.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari keterangan Plt. Ditjen GTK Kemdikbud, dari total 193.954 guru P1, terdapat 127.621 yang sudah mendapatkan penempatan dan tinggal menunggu pengangkatan.

Adapun penyerahan SK bagi guru lulus seleksi PPPK guru 2022, termasuk guru honorer P1, kemungkinan dilaksanakan pada April 2023.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Kabar baiknya, guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023 sudah terjamin akan menerima gaji, tunjangan, THR, hingga gaji ke-13 di tahun 2023 ini.

Hal ini telah diatur dalam Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis pada 27 Desember 2022.

Peraturan tersebut mengatur ketentuan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023.

Salah satu bagian yang diatur dalam ketentuan penggunaan DAU tahun 2023 dalam peraturan tersebut adalah penggajian formasi PPPK termasuk tunjangan yang melekat.

Adapun formasi PPPK yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi PPPK guru, nakes, dan teknis.

Baca Juga: Kebutuhan Guru dan Tendik ASN PPPK 2023 Melimpah, Honorer Bidang Pendidikan Bisa Diangkat Semua Tahun Ini?

Disebutkan dalam pasal 5 bahwa penggajian PPPK dalam peraturan tersebut digunakan untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat bagi formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

Adapun jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 didasarkan pada penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.

Dalam peraturan tersebut juga terdapat rincian jumlah formasi PPPK guru, nakes, dan teknis di seluruh provinsi di Indonesia beserta alokasi anggaran atau DAU untuk penggajian PPPK di masing-masing wilayah.

Perlu diketahui bahwa besaran alokasi anggaran penggajian PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji, tunjangan melekat, ditambah tunjangan gaji ke-13, serta tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga: Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 dan Nasib Guru Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik atau Buruk?

Adapun penggajian formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Selanjutnya, untuk DAU di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK provinsi Papua.

Untuk mengetahui rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 serta besaran anggaran DAU Kemenkeu untuk masing-masing provinsi serta kabupaten/kota, kunjungi link ini

Dengan demikian, 127.621 guru honorer P1 yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023 dapat bernafas lega karena anggaran gaji dan tunjangan telah resmi ditetapkan Kemenkeu.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x