Kemudian pada Permendikbud nomor 40 tahun 2021, bab II, pasal 2 dijelaskan dalam juknis bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah yaitu harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
Maksudnya dengan memiliki sertifikat guru penggerak, guru memiliki dua manfaat sekaligus. Jadi banyak manfaatnya kan?
Tunggu apa lagi, jangan lewatkan kesempatan ini ya. Semoga bermanfaat.***