Hore, 7 Hari Lagi Semua Guru Bisa Cairan Bantuan Dana, Dapat Jutaan Rupiah?

- 13 Januari 2023, 11:04 WIB
Ilustrasi. Berikut ini terdapat pengumuman untuk semua guru dari Kemenag, bahwa terdapat bantuan dana berupa pencairan tunjangan insentif dan khusus yang kurang 7 hari lagi.
Ilustrasi. Berikut ini terdapat pengumuman untuk semua guru dari Kemenag, bahwa terdapat bantuan dana berupa pencairan tunjangan insentif dan khusus yang kurang 7 hari lagi. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com- Guru harus tahu bahwa ada bantuan dana untuk semua guru yang harus segera dicarikan.

Bantuan dana yang diperuntukkan bagi guru, akan bisa dicairkan sebelum tanggal 20 Januari tahun 2023.

Maka, untuk pencairan bantuan dana yang diperuntukkan bagi guru ini, harus dicermati hingga selesai agar tidak terjadi salah paham.

Baca Juga: Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Berdasarkan RUU ASN

Diketahui bahwa pencairan bantuan dana untuk guru dapat diketahui dengan mengakses di akun Simpatika.

Ketika membuka Simpatika, akan muncul beberapa pemberitahuan yang mengarah ke waktu pencairan bantuan dana untuk guru.

Bantuan dana untuk guru yang dimaksud sebagaimana dalam artikel ini adalah tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus.

Maka itulah, guru madrasah diminta memperhatikan hal-hal yang krusial, seperti halnya rekening.

Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Provinsi Jatim 2022 Belum Rilis? Ternyata Ini Sebabnya

Sebab, jika tidak, tunjangan tidak akan disalurkan, akan tetapi disetorkan bank ke kas umum negara.

Guru madrasah akan mengetahui, dirinya penerima tunjangan insentif atau tidak dengan mengecek akun Simpatika.

Di akun Simpatika juga terdapat notifikasi sebagai berikut ini:

"Yth. Bapak/Ibu Guru,

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Disampaikan bahwa terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah Tanggal 20 Januari 2023.

2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke Kas umum negara.

Selengkapnya dapat dilihat pada Surat Edaran.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Waalaikumsalam Wr.Wb."

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak Info Baik Kemdikbud Ini, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair. Kok Bisa?

Apabila Anda sebagai penerima tunjangan, akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut di akun Simpatika.

"Selamat Siti Nur Aini:
Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS Tahun 2022".

Nantinya akan terdapat sebuah pemberitahuan, untuk mencetak kelengkapan dan syarat agar mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS.

Setelah Anda berhasil mencetaknya, diminta untuk menandatangani dan diberikan ke bank penyalur.

Apabila tidak memiliki NPWP, maka diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan.

Baca Juga: Ciki Ngebul, Jajanan Kekinian Warna-Warni yang Membahayakan, Kemenkes Keluarkan Himbauan Kepada Masyarakat

Adapun SE yang mengatur tentang penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus merupakan Surat Edaran Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.

Anda akan memperoleh tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan. Berarti Rp250 dikali 12 dengan total kisaran sekitar Rp3 juta-an.

Syarat penerima tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus, dapat dilihat di laman resmi kemenag.go.id. Intinya, jangan sampai terlambat dalam pencarian.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x