“Kelompok yang paling tinggi kenaikan TPP nya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan,” Ungkap Medi.
Sementara untuk kelompok yang setara eselon II, kenaikan TPP yang diberikan hanya berkisar 20 hingga 10% saja.
Di sisi lain Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi menyebut bahwa pemberian tunjangan TPP adalah untuk memotivasi ASN.
“Tunjangan ini untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Tutur Mahyeldi.
Di Pemprov Sumbar sendiri sudah mempunyai indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan pegawai.
ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan tunjangan lebih besar dari yang lain. Meski TPP tahun 2023 naik, namun pemerintah daerah diikat oleh aturan terkait dengan belanja pegawai.
Dalam hal ini, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dari APBD. Kenaikan TPP di Pemprov Sumbar disebutkan wajar. Pasalnya sejak enam tahun lalu Pemprov Sumbar tidak pernah menaikan TPP.
Kenaikan TPP tidak sama untuk masing-masing ASN. Perihal pembayaran TPP berbasis kelas jabatan beban kerja bukan hanya mengacu pada eselon saja.