Deadline 6 Hari Lagi, Guru dan Kepsek Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Ada Konsekuensi Besar Menanti

- 25 Januari 2023, 08:49 WIB
Para guru dan kepsek wajib memperhatikan kebijakan terbaru Kemdikbud tahun 2023 ini.
Para guru dan kepsek wajib memperhatikan kebijakan terbaru Kemdikbud tahun 2023 ini. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru dan kepala sekolah (kepsek) wajib memperhatikan kebijakan resmi Kemdikbud di tahun 2023 ini.

Kebijakan resmi yang dimaksud adalah mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Para guru maupun kepsek yang mengajar di satuan pendidikan penerima dana BOSP diharap dapat menyimak informasi ini hingga tuntas.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi untuk Guru Kategori Ini Bisa Cair Tiap Bulan, Cek Juknis Resmi di Sini

Dilansir BeritaSoloraya.com dari media sosial resmi Kemdikbud, terdapat pengumuman penting mengenai proses penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Kemdikbud meminta satuan pendidikan untuk mencatat atau melaporkan realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU).

Kemdikbud memberikan batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 31 Januari 2023. Artinya, guru dan kepsek masih memiliki waktu 6 hari lagi sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

Lantas, apa yang terjadi jika satuan pendidikan terlambat mengirimkan pelaporan tersebut?

Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Ada Pengumuman Penting Kemdikbud di Awal Februari 2023 Soal Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Jika satuan pendidikan terlambat atau mengirimkan laporan melewati batas waktu yang ditentukan maka akan ada konsekuensi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun anggaran 2023.

Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) terbaru pengelolaan dana BOSP yang termuat dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022, khususnya pasal 53 yang berbunyi:

Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Kemdikbud Ke Guru Sertifikasi dan Non untuk Daftar. Agenda Penting Ini Dimulai Petang Nanti

Lebih lanjut, terdapat rincian pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 antara lain sebagai berikut:

1. Jika laporan disampaikan tanggal 1 Februari sampai akhir Februari di tahun yang sama, maka akan ada pengurangan sebesar 2 persen,

2. Jika laporan disampaikan tanggal 1 Maret sampai 31 Maret di tahun yang sama, maka akan ada pengurangan sebesar 3 persen,

3. Jika laporan disampaikan tanggal 1 April sampai 25 Juni di tahun yang sama, maka akan ada pengurangan sebesar 4 persen.

Baca Juga: PT Agavi dan Japfa Membuka Peluang hingga 100 Kuota untuk MSIB, Pendaftaran Ditutup 27 Januari 2023

Lebih lanjut, jika satuan pendidikan menyampaikan laporan melewati tanggal 25 Juni maka dana BOSP tahap 1 tidak akan disalurkan.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi pengurangan apalagi pemberhentian penyaluran dana BOSP tahun 2023, maka guru dan kepsek wajib untuk segera melaporkan penggunaan dana BOSP tahun 2022 melalui BKU ARKAS.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x